Gubernur Bali, Wayan Koster, telah menyetujui pemberian insentif bagi pihak yang terlibat dalam pemungutan retribusi wisatawan mancanegara (wisman Bali). Hal ini disampaikan setelah Koster resmi dilantik sebagai Gubernur Bali terpilih. Menurutnya, perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sangat diperlukan untuk mengatur pemberian insentif ini.
Tujuan Pemberian Insentif untuk Pemungut Retribusi Wisman
Koster menyatakan bahwa perubahan perda sedang dalam proses untuk memberikan insentif kepada pihak yang membantu pemerintah daerah mengumpulkan pungutan dari wisatawan asing. Menurutnya, insentif ini akan mendorong lebih banyak pendapatan bagi daerah melalui sistem pemungutan yang lebih efisien.
“Setuju sekali dengan pemberian insentif ini, makanya perlu dilakukan perubahan perda, sedang berproses,” ujar Koster pada Kamis, 9 Januari 2025.
Pungutan Wisman Belum Optimal
Pemberian insentif ini dilatarbelakangi oleh masukan dari DPRD Bali terkait hasil pungutan wisatawan asing yang belum optimal. Meskipun pungutan sebesar Rp150.000 per wisatawan asing telah diterapkan sejak Februari 2024, jumlah yang terkumpul masih jauh dari target, bahkan kurang dari separuh jumlah kedatangan wisatawan asing.
Peningkatan Nominal Pungutan Belum Diperlukan
Meski ada wacana untuk menaikkan nominal pungutan, Wayan Koster menegaskan bahwa saat ini belum waktunya untuk melakukan hal tersebut. Sebagai penggagas kebijakan ini pada periode pertama, Koster lebih memilih untuk fokus pada optimalisasi sistem pemungutan terlebih dahulu.
“Belum waktunya untuk menaikkan nominal pungutan. Yang terpenting adalah mengoptimalkan sistem pemungutan terlebih dahulu,” tegas Koster.
Koster menambahkan bahwa kebijakan ini sudah diatur dalam perda, dan untuk menaikkan nominal pungutan, perlu evaluasi selama dua tahun. Oleh karena itu, yang saat ini perlu dilakukan adalah memperbaiki dan mengoperasikan sistem pemungutannya dengan lebih baik.
Optimalkan Sistem Pemungutan Sebelum Kenaikan Tarif
Wayan Koster menekankan bahwa sistem pemungutan pungutan wisatawan asing harus dioptimalkan terlebih dahulu. “Sekarang ini, sistem pemungutannya saja belum berjalan dengan baik, jadi belum saatnya untuk menaikkan tarif pungutan,” pungkasnya.
Dengan pemberian insentif bagi pemungut retribusi dan perbaikan sistem yang sedang dilakukan, diharapkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata dapat meningkat secara signifikan di masa mendatang.