Kecelakaan Bus Pariwisata PO Sakhindra di Kota Batu: 4 Tewas, Sopir Ditangkap
Bali – Sebuah kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata PO Sakhindra, dengan nomor polisi DK 7942 GB, terjadi pada Rabu malam, 8 Januari 2025, di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Patimura, Kota Batu, Jawa Timur. Bus yang membawa rombongan pelajar dari SMK TI Bali Global ini menewaskan 4 orang dan menyebabkan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.
Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
Kecelakaan beruntun ini diduga dipicu oleh rem blong pada bus tersebut. Menurut saksi mata, Kuswari (54), bus melaju tidak terlalu kencang namun tiba-tiba kehilangan kendali dan menabrak kendaraan lain di depannya. “Bus tidak terlalu kencang, pelan, tetapi diduga rem blong, jadi tidak tahu lagi. Tadi juga tidak ada suara klakson,” ujarnya.
Setelah menabrak kendaraan, bus tersebut melanjutkan perjalanannya dan akhirnya berhenti setelah menabrak pohon di Jalan Ir Soekarno. Suara gesekan keras seperti besi bertemu aspal terdengar sebelum bus berhenti.
Sopir Bus Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sopir bus berinisial MAS (30) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, MAS terbukti lalai dalam mengoperasikan kendaraan, yang mengakibatkan kecelakaan maut tersebut. Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, menegaskan bahwa sopir dijerat dengan Pasal 311 ayat (3), (4), dan (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Jumlah Korban dalam Kecelakaan
Kecelakaan tersebut menewaskan 4 orang yang merupakan pengguna jalan lainnya. Sementara itu, 11 orang mengalami luka-luka, termasuk beberapa pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakaan. Beruntung, seluruh penumpang bus yang terdiri dari 43 siswa SMK TI Bali Global selamat meskipun beberapa di antaranya mengalami trauma dan syok berat akibat kejadian tersebut.
Pemeriksaan Perusahaan Bus
Polisi juga akan memeriksa pihak perusahaan bus, PO Sakhindra, terkait izin operasional bus yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Diketahui bahwa izin perusahaan bus tersebut kedaluwarsa, yang akan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Kecelakaan ini menjadi peringatan penting mengenai pentingnya pemeliharaan kendaraan dan kewajiban bagi perusahaan transportasi untuk memastikan kelayakan armada yang digunakan. Kejadian ini juga mengingatkan kita untuk selalu berhati-hati dan waspada saat berkendara, terutama ketika menghadapi cuaca dan kondisi jalan yang kurang baik.