Maraknya Aksi Penyelundupan Penyu ke Bali, Diduga Untuk Konsumsi

Bali – Aksi penyelundupan penyu ke Bali kembali terungkap, melibatkan seorang pria bernama Sodikin (55) beserta kaki tangannya. Penyulundupan ini diduga kuat bertujuan untuk konsumsi, meskipun pihak pelaku berdalih membawa penyu-penyu tersebut untuk keperluan sarana upakara.
Sodikin dan rekan-rekannya gagal menunjukkan dokumen resmi yang diperlukan untuk membawa penyu tersebut, terutama izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Keberadaan penyu-penyu tersebut akhirnya menjadi bahan penyelidikan setelah polisi melakukan penggerebekan pada Minggu (12/1/2025), sekitar pukul 02.00 WIB.
Penyu Sebagai Sarana Upakara: Apakah Diperbolehkan?
Koordinator Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, I Wayan Anom Astika Jaya, menyatakan bahwa penyu memang bisa digunakan sebagai sarana dalam upacara agama di Bali. Namun, tidak semua upacara agama menggunakan penyu, hanya upacara besar yang memerlukannya. Lebih lanjut, Anom menekankan bahwa penggunaan penyu dalam upacara harus mendapatkan izin dari BKSDA, dan jumlah penyu yang digunakan biasanya tidak sebanyak 29 ekor.
“Jika untuk upacara, tidak mungkin sebanyak itu. Harus ada izin dari BKSDA,” ujarnya.
Penyelundupan Penyu: Masih Ada Permintaan Konsumsi
Anom juga menyoroti bahwa aksi penyelundupan penyu masih marak karena adanya permintaan untuk konsumsi. Untuk itu, ia menegaskan pentingnya memberantas pasar ilegal yang mengonsumsi daging penyu. Dengan menghentikan permintaan akan penyu sebagai konsumsi, diharapkan penyelundupan bisa diminimalisir.
Terkait dengan penyu yang diamankan dalam aksi penyelundupan ini, sebanyak 23 ekor penyu telah dilepasliarkan kembali ke alam bebas dalam kondisi sehat. Lima ekor penyu lainnya ditemukan dalam kondisi mati dan telah dikuburkan di pesisir Pantai Perancak. Satu ekor penyu lainnya masih dalam perawatan medis dan akan segera dilepasliarkan setelah sembuh.
Polisi Gagalkan Penyelundupan Penyu ke Denpasar
Penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Polres Jembrana yang mencegat sebuah mobil pikap yang mengangkut 29 ekor penyu yang hendak dikirim ke Denpasar. Polisi kemudian menangkap dua tersangka, Ahmad Ulian (32) dan Muhammad Lutfi (35), yang mengaku dibayar oleh Sodikin untuk menyelundupkan penyu-penyu tersebut dari Pantai Melaya ke Denpasar.
Sodikin diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya, terkait dengan penyelundupan penyu pada tahun lalu. Ia bahkan masih berstatus narapidana ketika kembali terlibat dalam aksi penyelundupan ini.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka, yaitu Sodikin, Ahmad Ulian, dan Muhammad Lutfi, kini dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Aksi penyelundupan penyu ke Bali ini mengingatkan kembali akan pentingnya menjaga kelestarian fauna dan ekosistem alam, serta perlunya upaya bersama untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan.