WNA Rusia Tersangka TPPO di Bali, Tawarkan Prostitusi dengan Tarif Hingga US$ 350 per Kencan
Denpasar – Polres Badung Bali menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua tersangka berinisial AK (26) dan MT alias Alex (31) ditangkap karena mempekerjakan 15 wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK). AK berperan sebagai muncikari, sementara MT bertindak sebagai manajer.
Pengungkapan Kasus Prostitusi di Bali
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/01/I/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES BADUNG yang diajukan pada 10 Januari 2025. Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang mengarah pada pengungkapan jaringan prostitusi yang dikelola oleh kedua tersangka.
“Keduanya mengenalkan wanita-wanita tersebut kepada pelanggan melalui situs web untuk melayani aktivitas seksual,” ungkap Daniel dalam konferensi pers pada Senin, 13 Januari 2025.
Modus Operandi Bisnis Prostitusi
Menurut penyelidikan, kedua WNA tersebut mengorganisir 15 wanita penghibur yang beroperasi di sebuah hotel mewah di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Bisnis haram ini telah beroperasi selama dua tahun. Mereka menawarkan layanan melalui situs yang bisa diakses oleh pelanggan di 129 negara, termasuk Indonesia, dengan Bali sebagai salah satu kota tujuan.
Tarif untuk sekali kencan berkisar antara 300 hingga 350 USD (lebih dari Rp3 juta). Pembagian hasil dari setiap transaksi dilakukan dengan sistem pembagian tiga, yaitu 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk muncikari, dan 10 persen untuk manajer.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas ilegal ini. Di antaranya adalah sprei kasur, kondom bekas pakai, 16 unit ponsel, 1 unit laptop, dua paspor, 305 kartu SIM, serta sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank.
Tindak Pidana yang Dikenakan Kepada Tersangka
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP yang mengancam dengan hukuman kurungan paling lama 1 tahun.
Kesimpulan
Kasus ini mengungkap jaringan prostitusi yang dijalankan oleh WNA Rusia di Bali, yang melibatkan pekerja seks dan pelaku perdagangan orang. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan ini dan memastikan tindakan hukum yang tegas terhadap para tersangka.