Bali – IG (39) dan KS (39), pasangan suami istri (pasutri) yang menggelar pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger) di Jakarta dan Bali, terlibat dalam kasus pelanggaran hukum setelah diketahui merekam peserta pesta tersebut tanpa izin. Setelah merekam, mereka diduga menjual dan menyebarkan video tersebut ke publik.
Pasangan Suami Istri Rekam Video Pesta Seks Tanpa Izin Peserta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut merekam kegiatan pesta seks dan pertukaran pasangan tanpa persetujuan dari para peserta. “Penyelenggara atau tersangka merekam tanpa izin dan kemudian menjual atau menyebarkan video dari kegiatan pesta seks tersebut,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1/2024).
Pesta Seks dan Pertukaran Pasangan di Bali dan Jakarta
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut sudah berlangsung beberapa kali, dengan delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta. Pasutri ini menggunakan situs tertentu untuk mengajak orang bergabung dalam acara mereka tanpa memungut biaya. Namun, para peserta yang bergabung tidak diberikan bayaran atas partisipasi mereka dalam pesta tersebut.
Tersangka Ditangkap di Badung, Bali
Kedua tersangka ditangkap di Kabupaten Badung, Bali. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut latar belakang dan modus operandi yang lebih rinci terkait aksi mereka.
Kasus ini menggegerkan masyarakat karena melibatkan kegiatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko terhadap privasi dan keselamatan para peserta yang terlibat. Polisi terus menginvestigasi kasus ini untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana lainnya yang mungkin terkait dengan penyebaran video tersebut.