Heboh Warga Jerman Kuasai 34 SHM Milik Warga Bali, Polda Bali Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan
Polda Bali mengungkapkan kasus kontroversial melibatkan seorang warga negara Jerman, Andrej Frey (53), yang menguasai 34 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga lokal di daerah Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali. Frey diketahui sebagai pemilik Parq Ubud, yang sering disebut sebagai “Kampung Rusia” karena banyaknya warga Rusia yang tinggal di kawasan tersebut.
Parq Ubud Bangun di Lahan dengan Status Bermasalah
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa 34 SHM yang dimiliki Frey digunakan untuk membangun kawasan akomodasi wisata Parq Ubud, yang mencakup area seluas sekitar 1,8 hektare. Namun, lahan tersebut terletak di beberapa zona penting, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, terdapat pula zona perkebunan dan zona pariwisata.
Di zona 1, atau zona P1, proyek tersebut mencakup vila, pusat spa, dan peternakan hewan yang masih dalam tahap pembangunan. Daniel menjelaskan bahwa tanah tersebut telah beralih fungsi dari lahan pertanian berkelanjutan, yang melanggar peraturan yang ada.
Andrej Frey Ditangkap dan Dituntut Atas Alih Fungsi Lahan
Polda Bali menahan Andrej Frey setelah serangkaian penyelidikan yang dimulai sejak November 2024. Frey ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana alih fungsi lahan. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli, termasuk perangkat daerah dari Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar, camat, lurah, bendesa, pekaseh di Ubud, serta pemilik lahan yang terlibat.
Kapolda Daniel menegaskan bahwa akibat tindakan Frey, Pemerintah Kabupaten Gianyar kehilangan hampir dua hektare lahan produktif. Total lahan yang hilang mencapai 1,845 hektare dari 1.752 hektare lahan produktif yang ada di wilayah tersebut.
Penutupan Parq Ubud Secara Permanen
Frey merupakan direktur dari beberapa perusahaan, termasuk PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali. Parq Ubud sempat disegel oleh Satpol PP Gianyar pada November 2024 karena tidak memiliki izin lengkap. Pada akhirnya, Satpol PP menutup Parq Ubud secara permanen pada Senin, 20 Januari 2025, berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Gianyar yang telah dilanggar.
Video penutupan Parq Ubud yang dilakukan oleh Satpol PP Gianyar sempat viral di media sosial, menampilkan kericuhan saat penyegelan berlangsung. Penutupan permanen ini dilakukan sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku, yang telah melalui berbagai tahapan administratif.
Kontroversi Seputar Parq Ubud dan Implikasi Hukum
Kasus ini mencuatkan berbagai masalah hukum terkait alih fungsi lahan dan izin usaha di Bali, yang melibatkan pihak asing. Proyek Parq Ubud yang telah beroperasi selama ini, tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, menimbulkan perhatian besar, terutama mengenai dampaknya terhadap pertanian lokal dan tata kelola lahan di Bali.